Pakar Hukum Pemilu sekaligus aktivis Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), Abdul Hakim SH., MH

Paslon Pemenang Pilkada Halteng Berpotensi di Diskualifikasi MK, Lho Kok Bisa?

1 minute, 26 seconds Read

Pijar Bali – Halmahera Tengah, Mahkamah Konstitusi telah menerima ratusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Salah satunya adalah hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), dimana yang menjadi Pihak Pemohon adalah pasangan calon (Paslon) 02, Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani.

Pendapat Pakar Hukum Pemilu

Pakar Hukum Pemilu sekaligus aktivis Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), Abdul Hakim SH., MH pun turut memberi kajian saat di wawancarai mengenai gugatan Pilkada Halmahera Tengah, Rabu (01/01/25)

Abdul Hakim pernah menguji Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke MK.

Dirinya juga pernah menguji periodisasi DPR-RI, DPD-RI, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN, diantaranya Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Abdul Hakim yang memperoleh gelar Magister Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada menuturkan sejauh bukti yang disiapkan kuat sudah pasti diterima MK.

Pemenang Pilkada Berpotensi Didiskualifikasi

“Berdasarkan apa yang disampaikan oleh pengacara Paslon 02 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani. Kalau bukti yang disiapkan kuat dan pihak terkait yang melakukan dengan brutal. Maka sudah pasti Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan” ungkapnya

Abdul Hakim juga menyampaikan, kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), jika dalam persidangan MK dapat terbukti, apalagi dilakukan secara brutal, punya potensi untuk didiskualifikasi kemenangannya.

“Dalam petitum MK, pertama jika kasus TSM dilakukan secara brutal maka akan didiskualifikasi dan kedua jika tidak dilakukan secara brutal bisa jadi PSU” ucapnya

Abdul Hakim, menutup wawancara, mengatakan, kasus diskualifikasi dan PSU sudah terjadi di pilkada sebelumnya.

” Kasus-kasus Pilkada terkait dengan TSM sudah banyak putusan MK. Yang berkaitan dengan diskualifikasi dan PSU” tutupnya (*)

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *