Pijar Bali – Badung, Perkawinan campur antara warga negara asing (WNA) dengan warga negara Indonesia (WNI) sudah menjadi rahasia umum di Indonesia. Di daera-daerah tujuan pariwisata seperti Bali, perkawinan dengan orang asing terjadi cukup banyak.
Perkawinan ini memiliki beberapa motif, satu diantaranya adalah kepentingan bisnis, agar bisa beli asset di Indonesia. Sebab, tanpa menikah dengan WNI, orang asing tidak bisa membeli asset atas namanya.
Awalnya baik-baik, masalah kemudian muncul ketika mereka memutuskan untuk cerai, dengan memiliki sejumlah asset di masa pernikahanya. Aspek legalitas atas kepemilikan sejumlah asset pasca mereka bercerai, belum banyak diketahui. Hal inilah yang di urai oleh LSM Srikandi Bali, dengan menghadirkan Balai Harta Peninggalan (BHP), Kementerian Hukum RI, Rabu (22/1), bertempat di Hotel Harris, Sun Set Road.
Ketua Srikandi Bali, Truli VJ Rafi dalam sambutanya mengatakan, Srikandi Bali dalam kegiatanya sebenarnya ingin membantu hal-hal yang berkaitan dengan aspek legalitas peralihan hak waris.
“Salah satu konsen kami di Srikandi Bali adalah menyangkut peralihan hak waris bagi pasangan kawin campur,” ujar wanita asal Jakarta yang mengaku sudah hampir tiga puluh tahun tinggal di Bali.
Lanjutnya, secara kebetulan anggota Srikandi Bali, sebagian besar berasal dari kaum perempuan yang kawin dengan WNA. Tantangan yang dihadapi oleh mereka yang kawin campur adalah persoalan-persoalan peralihan hak waris.

“Ternyata dalam perjalananya, masalah peralihan hak mewaris ini tidak hanya dihadapi oleh mereka yang kawin campur. Banyak soal-soal peralihan hak mewaris dialami oleh masyarakat dimana pasangan suami istri sama-sama WNI. Makanya sangat tepat kami hadirkan BHP yang memiliki otoritas berkaitan dengan hal-hal soal hak mewaris,” papar Truli.
Sementara itu, Kepala Kantor BPH Makasar Kementrian Hukum RI, Oryza SH MH mengatakan, salah satugas BHP adalah menyelamatkan asset-asset subyek hukum yang kehilangan hak waris.
“BHP ini memang tidak begitu di kenal, padahal keberadaanya sudah ada hampir 400 tahun silam. Di masyarakat para praktisi hukum, saya lihat juga tidak banyak yang tahu soal BHP,”imbuhnya lagi.
Ditambahkan lagi, berdasarkan Permen Hukum dan HAM No 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kwrja BHP, disebutkan ada delapan tugas BHP, diantaranya, selaku wali pengawas, pengampuan, pembuat surat keterangan hak waris, wasiat, kepailitan, uang pihak ketiga, pengurusan harta peninggalan tak terurus, dan pengurusan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir.
Seminar sehari ini diikuti oleh sejumlah organisasi advokat, praktisi hukum, dan beberapa organisasi LSM.