Pijar Bali – Denpasar, Wacana pelarangan BBM bersubsidi yang sebelumnya diutarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, selepas perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu (27/11/2024) lalu mendapat tanggapan dari Partai Buruh Provinsi Bali.
Yuan Priana selaku Sekretaris Exco Provinsi Partai Buruh Bali, saat ditemui Rabu (04/12/24) menyampaikan tidak sepakat pada wacana tersebut meski Bahlil kemudian menyatakan baru akan melakukan excersice.
Menurut Yuan setiap pengguna sepeda motor mestinya sah sebagai penerima BBM bersubsidi.
“Apa pun profesinya, asalkan itu sepeda motor dibawah 250 cc harusnya sah sebagai penerima subsidi BBM,” papar Yuan.
Terlebih ojol yang jelas merupakan kendaraan transportasi umum.
“Keberadaan ojol malah membantu pemerintah dan masyarakat. Karena orang tak perlu lagi membeli kendaraan pribadi untuk bisa melakukan mobilisasi. Apa bedanya ojol dengan angkot ?”ujar Yuan melontarkan pertanyaan retorika.
Yuan yang juga berprofesi sebagai seorang advokat ini lalu meminta agar pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan peraturan yang rentan bahkan terlalu mudah untuk dilanggar.
“Anggap saja peraturan tentang pengendara ojol tidak boleh membeli Pertalite akhirnya diberlakukan, lalu pada prakteknya para pengendara ojol ini sebelum masuk areal pompa bensin melepas jaket ojolnya, apa bisa dibedakan dengan masyarakat umum ? Ujar Yuan.
Jika hal tersebut terjadi, maka menurutnya pemerintah malah menjadi pendorong masyarakat untuk melakukan kecurangan dan pelanggar peraturan.
“Akhirnya peraturan tidak lagi memiliki wibawa serta cenderung untuk dicurangi dan dilanggar oleh masyarakat. Secara pembangunan mental tentu tidak baik,” ucap Yuan.
Karena itu Partai Buruh mendukung pemerintah melakukan exercise terlebih dahulu serta menyerap lebih banyak aspirasi masyarakat sebelum resmi menetapkan peraturan.