Pijar Bali – Semarapura, Sejak dua minggu terakhir di Bulan Mei 2025 ini, I Gusti Putu Ngurah Adnyana selaku Perbekel Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung diketahui bolak balik Klungkung – Denpasar guna memenuhi panggilan dari korps penyidik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Ngurah Adnyana dimintai keterangannya terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dinas dan Dana Hibah Fiktif di Desa Selat Kabupaten Klungkung yang Menggunakan APBD Klungkung Tahun Anggaran 2024.
Panggilan Kejati Bali berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : PRINT-745/N.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Yang menarik, masyarakat Desa Selat malah banyak yang berucap syukur atas upaya pengungkapan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Bali tersebut
“Banyak warga Desa Selat mengadu kepada kami perihal arogansi Perbekelnya. Perbekel terkesan menerapkan gaya pemerintahan yang ugal-ugalan dan sering juga menekan dengan ancaman,” ungkap salah satu pengurus LSM Forum Komunikasi Peduli Klungkung ( FKPK ).
Selanjutnya GardaTipikor Klungkung melalui Wakil Ketuanya, Nengah Duisna berharap Kejati dapat mengungkap lebih banyak dugaan kasus pelanggaran hukum yang telah terjadi Di Desa Selat semenjak I GPN Adnyana memerintah.
“Mohon diselidiki pula pembangunan infrastruktur yang disinyalir tidak transparan. Contohnya proyek -proyek gang yang dikerjakan tanpa pemasangan papan yang beisikan informasi berapa pagu anggaran, volume pengerjaan, limit waktu dan siapa penanggung jawab proyek. Semuanya harus jelas dan transparan,” ungkap Nengah Duisna.

Beberapa kasus lainnya yang diduga melibatkan Perbekel Desa Selat antara lain rekayasa SPJ, pengelolaan BUMDES, pungutan liar, penerimaan gratifikasi sampai dengan pengangkatan dan pemberhentian pegawai desa yang dilakukan semaunya sendiri tanpa ada prosedur dan aturan yang jelas.
Dengan mempertimbangkan bakal banyak kasus hukum yang terungkap, Nengah Duisna mendesak Bupati Klungkung untuk segera mengganti Perbekel Desa Selat dan menariknya kembali bertugas sebagai ASN di lingkungan Pemda Klungkung.
“Perbekel Desa Selat asalnya adalah ASN yang ditugaskan, jadi agar dirinya dapat lebih fokus menghadapi kasus hukumnya, kami mohon Bupati Klungkung dapat membijaksanai pergantian pejabat perbekel desa”, lanjut Nengah Duisna.
Duisna merasa kasihan pada masyarakat Desa Selat yang akhirnya terhambat urusan administrasi akibat Perbekel yang sering tidak berada di tempat karena harus memenuhi panggilan oleh Kejaksaan tinggi Bali yang kantornya berada di Kota Denpasar.
Baik FKPK maupun Garda Tipikor Klungkung meminta Kejaksaan Tinggi Bali dapat lebih serius dalam mengungkap dugaan penyelewengan anggaran negara oleh Perbekel Desa. Kedua LSM yang getol menyoroti kasus korupsi di bumi serombotan ini mengaku siap untuk membantu Kejaksaan Tinggi Bali dan aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Klungkung.
“Karenanya kami pikir kebijakan Bupati untuk menonaktifkan atau memindahkantugaskan Perbekel Desa Selat, pasti akan sangat membantu kerja aparat berwenang dalam upaya penegakan hukum di Klungkung selain juga memenuhi harapan masyarakat Desa Selat untuk dipimpin oleh seorang perbekel yang bersih dan lascarya,” ucap Nengah Duisna menutup pembicaraan