Pijar Bali – Halmahera Tengah, Pilkada yang berlangsung di Halmahera Tengah (Halteng) Bulan November 2024 lalu mendapat sorotan akademisi karena adanya dugaan pelanggaran oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Bahri Sudirman, selalu Pj. Bupati Halteng dinilai sudah berlaku tidak netral dalam upaya memenangkan salah satu paslon peserta Pilkada.
Akademisi UTS Bersuara
Peristiwa ini membuat Akademisi Kebijakan Publik Universitas Teknologi Surabaya, Muhaimin Deven S.AP M.AP, buka suara menyoroti dugaan sikap tidak netral oleh Pj. Bupati Halteng dalam upaya memenangkan pasangan calon (paslon) nomor 03, Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Jumadil.
Pada pernyataan yang di Surabaya (26/12/2024) Muhaimin menilai sikap tidak netral tersebut tidak hanya melanggar moral politik, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.
“Praktik seperti ini mencerminkan sikap birokrasi yang tidak netral, padahal birokrasi seharusnya bersikap netral untuk memastikan kesejahteraan rakyat,” ujar Muhaimin.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, Penjabat Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas. Namun, keterlibatan dalam politik praktis, seperti hadir dalam pawai kemenangan atau deklarasi politik, mencederai prinsip demokrasi dan membuat proses pemilu tidak adil.
Sejumlah Aturan Yang Telah Dilanggar
Muhaimin menegaskan bahwa keterlibatan Penjabat Kepala Daerah dalam konsolidasi politik praktis melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Ketika seorang Penjabat Kepala Daerah melibatkan diri dalam politik praktis, ia tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan sikap tidak menghormati rakyat dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ciptakan Patologi Birokrasi
Menurut Muhaimin, tindakan seperti ini berpotensi menciptakan patologi birokrasi yang serius. Beberapa dampak buruk yang dapat muncul antara lain:
Merusak Meritokrasi
Sistem merit yang seharusnya menjadi dasar penempatan ASN berdasarkan kinerja tergantikan oleh sistem balas jasa politik.
Menurunkan Kualitas Pemerintahan
Pengelolaan pemerintahan menjadi tidak profesional dan berorientasi pada kepentingan kelompok tertentu.
Memupuk Korupsi
Budaya sogokan dan balas jasa dapat memperkuat korupsi serta praktik jual beli jabatan.
Desak Pihak Berwenang Lakukan Investigasi
Muhaimin menyerukan agar pihak berwenang melakukan investigasi mendalam atas dugaan keterlibatan ini dan mengambil langkah tegas untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. “Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang demokratis dan bersih,” tutupnya.