Presiden Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 %, Berapa Perkiraan UMP Di Bali ?

1 minute, 26 seconds Read

Pijar Bali – Denpasar, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang upah minimum akan keluar Rabu (4/12). Dia berharap pemda segera menyusul dengan peraturan daerah masing-masing.

“Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta.

PERKIRAAN UMP BALI 2025

UMP Bali 2024 ditetapkan pada tanggal 20 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Bali 2024 adalah Rp2.813.672.

Dilansir TribunBali, UMP Bali Tahun 2025 dipastikan naik tahun depan. Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali pada Selasa (26/11/2024).

“Dewan Pengupahan Provinsi sudah bersiap diri kalau ada regulasi dan arahan pusat segera kita. Yang pasti naik (UMP) hanya saja kita tidak tahu, lebih baik tunggu dulu lah,” imbuhnya.

Meski begitu, penetepan upah minimum provinsi (UMP) di Bali, dijadwalkan mundur.

“(Pembahasan) UMP belum, Pak Menteri masih menghadap Presiden. Belum tahu naik berapa persen belum ada Permenaker. Deadline nya mundur bukan akhir November.

Meski berapa persen kenaikan UMP Tahun 2025 belum bisa dipastikan, namun prediksi kenaikan 6,5  persen menjadi patokan awal bagi banyak provinsi, termasuk Bali. UMP yang sebelumnya sebesar Rp 2.813.672 akan naik menjadi Rp 2.890.060,68. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

 

 

 

Berita lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *