Pijar Bali – Denpasar, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta.
Putusan yang bersifat final dan mengikat itu diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia Energi Pertambangan (KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Daerah Bali, Adv. TD. Yuanpriana Sukariada, S.H menyambut baik putusan MK yang menurutnya berpihak pada rakyat khususnya kelas pekerja.
“Saya segera keluarkan Surat Edaran organisasi agar jajaran pengurus dan anggota FSP KEP SPSI di seluruh Bali mengawal putusan MK ini sebaik mungkin. Dengan adanya putusan ini tidak ada alasan lagi bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya”, ucap Yuanpriana.
Dari data BPS didapat bahwa rata-rata lama sekolah penduduk Provinsi Bali pada tahun 2024 adalah 9,54 tahun. Artinya wajib belajar 9 tahun sudah terlaksana dengan cukup baik.
Namun jika kita zoom in data tersebut maka terdapat 4 kabupaten yang patut mendapat perhatian yakni :
Kabupaten Karangasem: 6,7 tahun pada tahun 2024
Kabupaten Klungkung: 8,74 tahun pada tahun 2024.
Kabupaten Bangli: 7,58 tahun pada tahun 2024.
Kabupaten Buleleng: 7,69 tahun pada tahun 2024

Selain itu, rata-rata lama sekolah penduduk Kota Denpasar yang berusia 25 tahun ke atas mencapai 11,52 tahun pada tahun 2023.
“Kami juga berencana untuk membuka hotline pengaduan masyarakat jika dalam penerapannya masih ada sekolah yang tidak mengindahkan putusan MK ini. Sambil kami mempelajari lebih lanjut aturan yang akan diberlakukan dalam penerapan putusan MK”, ucap Yuanpriana menutup pembicaraan