Denpasar, Wacana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali makin mengerucut. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mendorong konsep baru berupa “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai” sebagai solusi atas tekanan pembangunan dan keterbatasan lahan.
Dikutip dari Balipost.com, menurutnya skema ini bukan untuk menghapus aturan lama, melainkan memberikan ruang pengecualian secara terbatas dan terukur. “Prinsip dasar pembatasan tetap berlaku, terutama di kawasan sakral dan budaya inti. Tapi di zona tertentu, bisa ada diferensiasi,” tegasnya, Rabu (8/4).
Dalam usulan tersebut, bangunan di kawasan khusus bisa mencapai ketinggian hingga 45 meter. Namun, penerapannya tidak sembarangan dan hanya berlaku di wilayah tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, kawasan pesisir di Tabanan dan Gianyar, serta sebagian wilayah Sanur di Denpasar.

Namun dari sudut pandang berbeda, Dr. I Wayan Suardika, S.P., M.Si., justru mengingatkan jika pembatasan tinggi bangunan 15M berkorelasi dengan komitmen Bali dalam meningkatkan kualitas kunjungan wisatawan ke Bali
“Ingat, Bali lebih membutuhkan peningkatan kualitas wisatawan bukan hanya peningkatan kuantitas jumlah kunjungan wisatawan,”papar Suardika yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bali.
Menurut pria kelahiran Bumi Makepung Jembrana ini, menaikkan batas ketinggian bangunan sampai dengan 45 meter akan banyak dimanfaatkan oleh pengusaha hunian wisata untuk menambah jumlah kamar secara vertikal.
“Padahal selama ini kita masih sering mendengar keluhan pengusaha hunian wisata akan tingkat okupansi yang masih rendah, penambahan jumlah kamar secara signifikan dapat berdampak pada perang tarif murah. Dengan penerapan harga kamar murah maka dapat diprediksi Bali akan lebih banyak menampung tamu dengan daya belanja lemah,” Ujar Dr. Suardika yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jembrana periode 2019/2024.
Waspadai Urbanisasi Tak Terkendali
Dampak lain yang menjadi sorotan Dr Suardika bila pembangunan gedung secara vertikal diijinkan sampai ketinggian 45 meter adalah kemungkinan terjadinya peningkatan arus urbanisasi tak terkendali.
“Karena penambahan jumlah kamar hunian wisata akan diikuti dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja. Bagus bila kebutuhan tersebut terpenuhi oleh tenaga kerja lokal sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran di Bali. Namun tidak tertutup kemungkinan Bali kemudian dibanjiri oleh tenaga kerja luar daerah dengan honor yang lebih murah. Tentu pengusaha akan lebih memilih opsi untuk menerima karyawan dengan bayaran murah,”papar Suardika
Pemilik Sad Kerthi Living Museum, Jembrana ini juga mengungkap kekhawatiran jika nantinya wajah Bali terlihat kumuh. Gedung-gedung tinggi hunian wisata dipenuhi dengan wisatawan berkualitas rendah sementara berdiri juga banyak gedung rumah susun untuk pekerja bergaji rendah. Hal tersebut tentu menimbulkan masalah sosial baru yang patut diantisipasi dari awal.
“Mari kita lebih bijak untuk mengkaji urgensi revisi Perda ketinggian bangunan dengan memperhitungkan segala kemungkinan yang dapat terjadi di kemudian hari,” tutup Dr. I Wayan Suardika, S.P., M.Si.